5 Jenis Cinto ‘Sasuku’ Dalam Adat Minang dan Ganjarannya
Banyak di ranah minang anak muda atau pasangan yang terjebak dengan Cinto Sasuku (berasal dari suku yang sama) dan akhirnya menghadapi bermacam masalah karena hal tersebut dalam adat minang dilarang, meski sebenarnya dalam agama diperbolehkan.
Cinta dalam satu suku dilarang dalam adat Minangkabau karena sistem kekerabatan dalam adat minangkabau mengambil dari garis keturunan ibu. Sehingga orang yang sukunya sama itu artinya adalah bersaudara dan hubungan pertalian darahnya sangat dekat.
Namun ada 5 jenis kondisi ‘Sasuku’ dengan tingkatan dan hukuman yang berbeda. Bahkan salah satu diantaranya tetap diperbolehkan menikah, karena hubungan kekerabatan dan pertalian darahnya sudah sangat jauh.
1. Sasuku-Saparuik
Kondisi Sasuku-Saparuik adalah hubungan satu suku yang bertalian darah langsung. Keduanya berasal dari satu nenek, buyut dan seterusnya.Jika ada yang menjalin hubungan dengan kondisi sasuku-saparuik ini maka hukumannya sangatlah berat, karena hubungan tersebut terjadi masih dalam satu keluarga besar.
Jika keduanya dibiarkan menikah maka bisa merusak susunan hubungan kekeluargaan dalam suku tersebut. Jika mempunyai anak, maka anaknya sendiri adalah kemenakannnya, mamak rumahnya adalah dunsanaknya sendiri dan jika terjadi perselihan antara keduanya dikhawatirkan bisa merusak hubungan satu suku atau keluarga besar.
Biasanya untuk kasus jenis ini keduanya akan sangat dilarang untuk menikah. Dan jika ingin tetap menikah maka akan terusir dari kampung dan tak mempunyai hak atas kaum dan nagarinya.
2. Sasuku-Sapayuang
Kondisi satu suku ini adalah dimana keduanya memiliki suku yang sama tapi berasal dari nenek yang berbeda namun masih satu Datuk (penghulu kaum).Kondisi ini bisa dibilang masih berat dan hukumannya masih sama dengan konsisi sasuku-saparuik. Namun di beberapa nagari ada juga yang memberikan toleransi namun dengan ganjaran denda adat yang cukup berat.
3. Sasuku-Sakampuang
Kondisi satu suku, memiliki suku yang sama namun tidak satu nenek dan tidak satu Datuk hanya satu kampung.Hukuman untuk hubungan cinto sasuku pada kondisi ini sama halnya dengan dua kondisi di atas. Di beberapa nagari menghukum tak boleh kembali ke nagari, di beberapa nagari ada juga yang menjatuhkan sanksi berupa denda.
4. Sasuku-Sanagari
Memiliki suku yang sama, namun tidak satu nenek, tidak satu Datuk, tidak satu kampung hanya satu nagari. Umumnya hukuman yang diterapkan untuk kondisi ini sama dengan poin tiga.5. Hanya Nama Suku Yang Sama
Dari lima kondisi, kondisi ini adalah yang paling ringan dimana hanya nama suku saja yang sama, sementara nagari, kampung dan lainnya sudah berbeda. Umumnya kedua pasangan yang terjebak dalam kondisi ini diperbolehkan untuk menikah, meskipun akan sempat mendapat pertentangan.Nah, itulah lima kondisi cinto sasuku yang perlu Dunsanak ketahui, agar tak terjebak di kemudian hari. Ingat jodoh sudah diatur oleh yang Maha Kuasa, tapi perlu dipertimbangkan juga cinta juga sebaiknya tidak dipaksakan.
Jika Dunsanak merasa artikel ini bermanfaat silahkan dishare
Komentar