Langsung ke konten utama

5 Jenis Cinto ‘Sasuku’ Dalam Adat Minang dan Ganjarannya

5 Jenis Cinto ‘Sasuku’ Dalam Adat Minang dan Ganjarannya

ilustrasi via Vemale.com
ilustrasi via Vemale.com

Banyak di ranah minang anak muda atau pasangan yang terjebak dengan Cinto Sasuku (berasal dari suku yang sama) dan akhirnya menghadapi bermacam masalah karena hal tersebut dalam adat minang dilarang, meski sebenarnya dalam agama diperbolehkan.
Cinta dalam satu suku dilarang dalam adat Minangkabau karena sistem kekerabatan dalam adat minangkabau mengambil dari garis keturunan ibu. Sehingga orang yang sukunya sama itu artinya adalah bersaudara dan hubungan pertalian darahnya sangat dekat.
Namun ada 5 jenis kondisi ‘Sasuku’ dengan tingkatan dan hukuman yang berbeda. Bahkan salah satu diantaranya tetap diperbolehkan menikah, karena hubungan kekerabatan dan pertalian darahnya sudah sangat jauh.

1. Sasuku-Saparuik

Kondisi Sasuku-Saparuik adalah hubungan satu suku yang bertalian darah langsung. Keduanya berasal dari satu nenek, buyut dan seterusnya.
Jika ada yang menjalin hubungan dengan kondisi sasuku-saparuik ini maka hukumannya sangatlah berat, karena hubungan tersebut terjadi masih dalam satu keluarga besar.
Jika keduanya dibiarkan menikah maka bisa merusak susunan hubungan kekeluargaan dalam suku tersebut. Jika mempunyai anak, maka anaknya sendiri adalah kemenakannnya, mamak rumahnya adalah dunsanaknya sendiri dan jika terjadi perselihan antara keduanya dikhawatirkan bisa merusak hubungan satu suku atau keluarga besar.
Biasanya untuk kasus jenis ini keduanya akan sangat dilarang untuk menikah. Dan jika ingin tetap menikah maka akan terusir dari kampung dan tak mempunyai hak atas kaum dan nagarinya.

2. Sasuku-Sapayuang

Kondisi satu suku ini adalah dimana keduanya memiliki suku yang sama tapi berasal dari nenek yang berbeda namun masih satu Datuk (penghulu kaum).
Kondisi ini bisa dibilang masih berat dan hukumannya masih sama dengan konsisi sasuku-saparuik. Namun di beberapa nagari ada juga yang memberikan toleransi namun dengan ganjaran denda adat yang cukup berat.

3. Sasuku-Sakampuang

Kondisi satu suku, memiliki suku yang sama namun tidak satu nenek dan tidak satu Datuk hanya satu kampung.
Hukuman untuk hubungan cinto sasuku pada kondisi ini sama halnya dengan dua kondisi di atas. Di beberapa nagari menghukum tak boleh kembali ke nagari, di beberapa nagari ada juga yang menjatuhkan sanksi berupa denda.

4. Sasuku-Sanagari

Memiliki suku yang sama, namun tidak satu nenek, tidak satu Datuk, tidak satu kampung hanya satu nagari. Umumnya hukuman yang diterapkan untuk kondisi ini sama dengan poin tiga.

5. Hanya Nama Suku Yang Sama

Dari lima kondisi, kondisi ini adalah yang paling ringan dimana hanya nama suku saja yang sama, sementara nagari, kampung dan lainnya sudah berbeda. Umumnya kedua pasangan yang terjebak dalam kondisi ini diperbolehkan untuk menikah, meskipun akan sempat mendapat pertentangan.
Nah, itulah lima kondisi cinto sasuku yang perlu Dunsanak ketahui, agar tak terjebak di kemudian hari. Ingat jodoh sudah diatur oleh yang Maha Kuasa, tapi perlu dipertimbangkan juga cinta juga sebaiknya tidak dipaksakan.

Jika Dunsanak merasa artikel ini bermanfaat silahkan dishare :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Esai dan Contoh Esai Tentang Diri Sendiri

Definisi Esai Dan Ciri-Cirinya Esai adalah suatu tulisan yang menggambarkan opini penulis tentang subyek tertentu yang coba dinilainya. Dalam penjelasan lain atau dalam arti luas, Esai adalah karangan prosa yang membahas suatu masalah secara sepintas lalu dari sudut pandang pribadi penulisnya. Pengarang esai disebut esais. Esai sebagai satu bentuk karangan dapat bersifat informal dan formal. Esai informal mempergunakan bahasa percakapan, dengan bentuk sapaan dan seolah-olah ia berbicara langsung dengan pembacanya. Adapun esai yang formal pendekatannya serius. Pengarang mempergunakan semua persyaratan penulisan. Tipe-tipe Esai Ada enam tipe esai, yaitu : Esai Deskriptif. Esai jenis ini dapat meluliskan subjek atau objek apa saja yang dapat menarik perhatian pengarang. Ia bisa mendeskripsikan sebuah rumah, sepatu, tempat rekreasi dan sebagainya. Esai Tajuk. Esai jenis ini dapat dilihat dalam  surat kabar  dan majalah. Esai in...

Pasal- Pasal Yang Mengatur Tentang HAM

PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG HAM 1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi: (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung   hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 2) Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” 3) Pasal 28 A          Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya 4) Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan...

Akreditasi Prodi di Undip

Monitoring Akreditasi Prodi di Undip Dihitung per waktu saat ini: 27-01-2015 10:04:26 No FAKULTAS JURUSAN SK NILAI TANGGAL AKREDITASI COUNT DOWN AKREDITASI STATUS File Copy Akreditasi 1 EKONOMIKA & BISNIS D3 AKUNTANSI 027/BAN-PT/Ak-X/Dpl-III/XII/20 A 30-12-2015 336 hari - File 2 EKONOMIKA & BISNIS D3 MANAJEMEN PERUSAHAAN 036/BAN-PT/Ak-X/Dpl-III/2011 A (363) 4-2-2016 372 hari - File 3 EKONOMIKA & BISNIS D3 PERPAJAKAN 026/BAN-PT/Ak-X/Dpl-III/XII/20 A 6-6-2015 129 hari PRODI HARAP SEGERA MENGAJUKAN PERPANJANGAN File 4 EKONOMIKA & BISNIS S1 AKUNTANSI 293/SKBAN-PT/Akred/S/VIII/2014 A 22-8-2019 ...