Langsung ke konten utama
TOXOPLASMA : PENYEBAB & CARA PENCEGAHAN
 
Toxoplasmosis terkenal sebagai salah satu penyakit yang harus diwaspadai pada ibu hamil. Toxo sering dihubungkan dengan penyakit lainnya, seperti Rubella, Cytomegalovirus dan Herpes. Semua penyakit tersebut sering disingkat menjadi TORCH (Toxoplasma, Rubella, Cytomegalovirus dan Herpes). Tetapi, toxo bukanlah penyakit yang disebabkan oleh virus seperti ketiga temannya diatas. Toxoplasma atau Toxoplasma gondii adalah sejenis hewan bersel satu yang sering juga disebut protozoa (jadi bukanlah virus). Toxoplasmosis adalah nama penyakit pada hewan dan manusia yang disebabkan oleh Toxoplasma gondii. Banyak orang beranggapan bahwa penyebab utama penyakit toxoplasmosis adalah kucing. Sehingga banyak disarankan bagi ibu hamil atau wanita yang ingin hamil untuk menghindari kucing. Padahal, rumor tersebut tidak sepenuhnya benar.

Hampir semua hewan berdarah panas dapat terinfeksi toxoplasma. Hewan yang sering berada disekitar manusia seperti sapi, kuda, tikus, domba, anjing, ayam, burung, babi, dan lain-lain, juga dapat terinfeksi toxoplasma. Satwa liar seperti musang, harimau, anjing hutan, dan lain-lainl, juga dapat terinfeksi toxoplasma. Penelitian Toxoplasmosis di Indonesia pertama kali dilakukan oleh Hartono pada tahun 1972 dan baru dilaporkan tahun 1988. Peneliti tersebut berhasil mengisolasi kista Toxoplasma pada kambing dan domba yang dipotong di rumah potong hewan Surabaya dan Malang. Penelitian lapangan yang dilakukan di berbagai daerah menunjukkan prevalensi penyakit ini bervariasi dan cenderung tinggi. Angka prevalensi penyakit pada kambing berkisar 24-61%, kucing 10-40%, babi 28%, domba 43%, sapi 36%, kerbau 27%, ayam 20%, itik 6%, anjing 10%, dan manusia 14-82%. Penyakit ini dapat menyebabkan gejala keguguran pada wanita hamil.

Cara penularan toxoplasma adalah sebagai berikut, hewan yang terinfeksi toxoplasma hanya menyebarkan ookista dalam jangka waktu tertentu, yaitu sekitar 10 hari sejak terinfeksi. Setelah 10 hari jumlah ookista yang disebarkan biasanya sangat sedikit dan mempunyai resiko penularan yang sangat kecil. Manusia atau hewan dapat tertular bila menelan kista atau ookista toxoplasma. Kista atau ookista ini bersifat seperti telur. Telur yang tertelan tersebut akan menetas dan berkembang di dalam tubuh hewan atau manusia. Kista tersebut dapat hidup dalam otot (daging) manusia dan berbagai hewan lainnya. Penularan juga dapat terjadi bila hewan atau manusia tersebut memakan daging mentah atau daging setengah matang yang mengandung kista toxoplasma. Kista toxoplasma juga dapat hidup di tanah dalam jangka waktu tertentu (bisa sampai 18 bulan). Dari tanah ini toxoplasma dapat menyebar melalui hewan, tumbuh-tumbuhan atau sayuran yang kontak dengan kista tersebut. Sayangnya, gejala infeksi toxoplasma tidak terlihat (subklinis). Meskipun jarang terjadi, pada infeksi yang akut dapat mengakibatkan pembengkakan kelenjar pertahanan (limfoglandula) yang terdapat disekitar leher, ketiak, dll.

Beberapa akibat toxoplasma pada manusia adalah pada pria, infeksi akut toxoplasma dapat menyebabkan pembengkakan kelenjar getah bening. Bila berlangsung terus menerus dapat menyebabkan kemandulan. Toxoplasma dapat menginfeksi dan menyebabkan peradangan pada saluran sperma. Radang yang berlebihan dapat menyebabkan terjadinya penyempitan bahkan tertutupnya saluran sperma. Akibatnya pria tersebut menjadi mandul, karena sperma yang diproduksi tidak dapat dialirkan untuk membuahi sel telur.
Seperti pada pria, infeksi toxoplasma yang berlangsung terus menerus dapat menginfeksi saluran telur wanita. Bila saluran ini menyempit atau tertutup, sel telur yang telah dihasilkan oleh indung telur (ovarium) tidak dapat sampai ke rahim untuk dibuahi oleh sperma. Yang paling berbahaya adalah akibat toxoplasma terhadap janin/fetus. Kista toxoplasma bisa berada di otak janin menyebabkan cacat dan berbagai macam gangguan syaraf seperti gangguan syaraf mata (buta, dll).

Akibat lainnya adalah janin dengan ukuran kepala yang besar dan berisi cairan (hidrocephalus).
Untuk itu, ibu hamil perlu memperhatikan hal-hal berikut agar terhindar dari toxoplasmosis :

1. Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir setelah melakukan kontak atau menyentuh hewan berdarah panas.

2. Menghindari makan daging setengah matang. Biasanya daging pada sate belum matang sempurna, jadi lebih baik menghindari daging yang disate.

3. Menghindari makan sayuran mentah, karena dikhawatirkan masih terdapat ookista yang menempel (bisa terbawa angin air hujan). Mencuci bersih sayuran mentah tidak menjamin hilangnya ookista yang mungkin menempel dilipatan-lipatan sayuran.

4. Menjalani tes laboratorium pada trimester pertama kehamilan akan sangat bermanfaat untuk deteksi dini toxoplasmosis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Esai dan Contoh Esai Tentang Diri Sendiri

Definisi Esai Dan Ciri-Cirinya Esai adalah suatu tulisan yang menggambarkan opini penulis tentang subyek tertentu yang coba dinilainya. Dalam penjelasan lain atau dalam arti luas, Esai adalah karangan prosa yang membahas suatu masalah secara sepintas lalu dari sudut pandang pribadi penulisnya. Pengarang esai disebut esais. Esai sebagai satu bentuk karangan dapat bersifat informal dan formal. Esai informal mempergunakan bahasa percakapan, dengan bentuk sapaan dan seolah-olah ia berbicara langsung dengan pembacanya. Adapun esai yang formal pendekatannya serius. Pengarang mempergunakan semua persyaratan penulisan. Tipe-tipe Esai Ada enam tipe esai, yaitu : Esai Deskriptif. Esai jenis ini dapat meluliskan subjek atau objek apa saja yang dapat menarik perhatian pengarang. Ia bisa mendeskripsikan sebuah rumah, sepatu, tempat rekreasi dan sebagainya. Esai Tajuk. Esai jenis ini dapat dilihat dalam  surat kabar  dan majalah. Esai in...

Pasal- Pasal Yang Mengatur Tentang HAM

PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG HAM 1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi: (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung   hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 2) Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” 3) Pasal 28 A          Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya 4) Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan...

Akreditasi Prodi di Undip

Monitoring Akreditasi Prodi di Undip Dihitung per waktu saat ini: 27-01-2015 10:04:26 No FAKULTAS JURUSAN SK NILAI TANGGAL AKREDITASI COUNT DOWN AKREDITASI STATUS File Copy Akreditasi 1 EKONOMIKA & BISNIS D3 AKUNTANSI 027/BAN-PT/Ak-X/Dpl-III/XII/20 A 30-12-2015 336 hari - File 2 EKONOMIKA & BISNIS D3 MANAJEMEN PERUSAHAAN 036/BAN-PT/Ak-X/Dpl-III/2011 A (363) 4-2-2016 372 hari - File 3 EKONOMIKA & BISNIS D3 PERPAJAKAN 026/BAN-PT/Ak-X/Dpl-III/XII/20 A 6-6-2015 129 hari PRODI HARAP SEGERA MENGAJUKAN PERPANJANGAN File 4 EKONOMIKA & BISNIS S1 AKUNTANSI 293/SKBAN-PT/Akred/S/VIII/2014 A 22-8-2019 ...