Langsung ke konten utama

KEBISINGAN MENGANCAM TELINGA PARA PEKERJA TAMBANG!


KEBISINGAN MENGANCAM TELINGA PARA PEKERJA TAMBANG!
Setiap proses produksi di tempat kerja, pasti ditemukan potensi bahaya. Bahan baku, peralatan, manusia, serta lingkungan kerja mengandung potensi bahaya. Potensi bahaya jika dibiarkan tanpa ada pengendalian akan menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko. Dengan melakukan identifikasi bahaya kita dapat mengetahui, mengenal, dan memperkirakan adanya bahaya pada suatu sistem, seperti pada peralatan, sistem kerja, proses kerja, ataupun prosedur. Lalu kita dapat menilai seberapa besar resiko dengan membandingkan tingkat risiko yang telah ditetapkan untuk menentukan prioritas pengendalian bahaya yang sudah diidentifikasi. Hal ini diterangkan dalam Undang-Undang No 1 tahun 1970.
Tentunya suatu perusahaan harus selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerjanya.  Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah masalah kebisingan dan akibat yang ditimbulkan dari masalah ini. Nyatanya kebisingan menempati urutan pertama dalam daftar penyakit akibat kerja di Amerika dan Eropa dengan proporsi 35%. Di berbagai industry di Indonesia ini berkisar antara 30-50%.
            Berbicara tentang kebisingan kita akan focus akan kebisingan yang dihasilkan oleh perusahaan tambang. Seperti yang diketahui produksi emas dan tembaga diawali dengan proses peledakan, kemudian batuan tersebut dikeruk menggunakan shovel dan diangkut ke dalam haul truck kemudian diproses dalam primary crusher dan overland conveyor untuk memecahkan bijih run-of-mining yang dikirim dari tambang.
            Sehingga salah satu bahaya yang ada dalam proses produksi adalah bahaya kebisingan. Apalagi pada perusahaan dibidang pertambangan intesitas bising sangat tinggi. Untuk itu perusahaan seharusnya sudah mengetahui apa-apa saja jenis dan penyebab kebisingan, sehingga bisa dilakukan penanganan yang tepat. Jenis-jenis kebisingan yang bisa terjadi adalah seperti: Bising Kontinyu, bising terputus-putus, bising impulsive. Adapun pengaruh kebisingan bisa kita lihat seperti: bising yang mengganggu seperti suara mendengkur. Bising yang menutupi seperti menutupi pendengaran yang jelas dan dapat mengganggu pekerjaan seperti teriakan. Bising yang merusak yaitu bising yang telah melampaui nilai ambang batas pendengaran.
            NAB kebisingan sendiri sudah di atur Kepmenaker No. Kep-51/Men/1999, TLV’s & BEI’s ACGIH 2008 dan SNI 16-7061-2004 adalah 85 dB bila tenaga kerja bekerja selama 8 jam perhari atau 40 jam perminggu. Nilai Ambang Batas untuk kebisingan di tempat kerja adalah intensitas tertinggi dan merupakan rata-rata yang masih dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan hilangnya daya dengar yang tetap untuk waktu terus-menerus tidak lebih dari dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
            Untuk mengetahui apakah kebisingannya masih dalam batas NAB maka perusahaan dapat mengukur dengan sound levelmeter dan audiometer. Dengan menggunakan alat-alat ini maka dapat diketahui NAB dan berapa tingkat kebisingan di suatu tempak kerja. Sehingga bisa dilakukan proses antisipasi ataupun penanganan yang tepatg pada masalah tersebut.
            Sehingga setelah mengetahui hal hal yang membuat kebisingan maka perusahaan bisa membuat langkah antisipasi seperti memasang karpet di lantai supaya bisa meredam suara. Memberikan kepada pekerja alat untuk mengurangi dampak lansung kebisingan kepada telinga. Menyediakan alat alat yang mampu memonitoring seberapa bising suatu tempat dan sudah berapa lama pekerja berada di tempat tersebut. Sehingga pekerja yang sudah mencapai waktu maksimal bisa pergi ke ruangan yang tingkat bisingnya lebih rendah. Dan yang paling penting disediakannya fasilitas dan pelatiha pelatihan untuk memberikan pengetahuan kepada pekerja untuk apa yang harus dikerjakan dan dilakukannya untuk mengatasi kebisingan.
            Maka dari itu tindakan identifikasi sumber bahaya dan penilaian resiko di suatu perusahaan sangat perlu di lakukan. Sehingga bisa membuat daftar tindakan tepat yang harus dilakukan ketika kondisi tertentu terjadi. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini maka akan terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja untuk para pekerja terutama pekerja yang bekerja di perusahaan tambang.
            Sebagai pekerja yang baik kita harus selalu mengutamakan keselamatan diri kita karna di rumah masih ada keluarga yang menunggu kita untuk kembali dengan selamat. Jaga diri terus ya teman-teman.

Komentar

Anonim mengatakan…
Bagus kak

Postingan populer dari blog ini

Definisi Esai dan Contoh Esai Tentang Diri Sendiri

Definisi Esai Dan Ciri-Cirinya Esai adalah suatu tulisan yang menggambarkan opini penulis tentang subyek tertentu yang coba dinilainya. Dalam penjelasan lain atau dalam arti luas, Esai adalah karangan prosa yang membahas suatu masalah secara sepintas lalu dari sudut pandang pribadi penulisnya. Pengarang esai disebut esais. Esai sebagai satu bentuk karangan dapat bersifat informal dan formal. Esai informal mempergunakan bahasa percakapan, dengan bentuk sapaan dan seolah-olah ia berbicara langsung dengan pembacanya. Adapun esai yang formal pendekatannya serius. Pengarang mempergunakan semua persyaratan penulisan. Tipe-tipe Esai Ada enam tipe esai, yaitu : Esai Deskriptif. Esai jenis ini dapat meluliskan subjek atau objek apa saja yang dapat menarik perhatian pengarang. Ia bisa mendeskripsikan sebuah rumah, sepatu, tempat rekreasi dan sebagainya. Esai Tajuk. Esai jenis ini dapat dilihat dalam  surat kabar  dan majalah. Esai in...

Pasal- Pasal Yang Mengatur Tentang HAM

PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG HAM 1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi: (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung   hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 2) Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” 3) Pasal 28 A          Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya 4) Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan...

Gambar dan Ukuran Lapangan Sepak Bola dan Bola Basket

 Siapa disini yang suka olahraga?   Pasti banyak ya kan. Nah ini aku bakal kasih tau nih ukuran-ukuran lapangan olahraga, yang mungkin bakal jadi tugas dari adik adik yang baca artikel ini. lansung aja yaaa :) 1. Lapangan Sepak Bola  Keterangan Ukuran Gambar Lapangan Sepak Bola – Panjang: 90 meter sampai 120 meter – Lebar: 45 meter sampai 90 meter – Ukuran radius lingkaran tengah: 9,15 meter – Diameter lingkaran tengah: 18,30 meter – Panjang ukuran kotak kiper: 18,3 meter – Lebar ukuran kotak kiper: 5,5 meter – Panjang ukuran kotak penalti: 39,2 meter. – Lebar ukuran kotak penalti: 16,5 meter. – Panjang Gawang: 7,32 meter. – Tinggi Gawang: 2,44 meter. – Jarak Titik penalti dari garis gawang: 11 meter. Ayo disini siapa yang suka main bola?? tau ga berapa ukuran bola yang digunakan buat main bola. kalo ga tau sini aku kasih tau deh. Untuk main bola biasanya digunakan bola dengan ukuran berat bola 396-453 gram sedangkan ukuran lingkaran bola adalah kisaran 68-71. jadi tau k...