KEBISINGAN MENGANCAM TELINGA PARA
PEKERJA TAMBANG!
Setiap proses produksi di tempat
kerja, pasti ditemukan potensi bahaya. Bahan baku, peralatan, manusia, serta
lingkungan kerja mengandung potensi bahaya. Potensi bahaya jika dibiarkan tanpa
ada pengendalian akan menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Salah satu upaya
yang dapat dilakukan dengan melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko.
Dengan melakukan identifikasi bahaya kita dapat mengetahui, mengenal, dan
memperkirakan adanya bahaya pada suatu sistem, seperti pada peralatan, sistem
kerja, proses kerja, ataupun prosedur. Lalu kita dapat menilai seberapa besar
resiko dengan membandingkan tingkat risiko yang telah ditetapkan untuk
menentukan prioritas pengendalian bahaya yang sudah diidentifikasi. Hal ini
diterangkan dalam Undang-Undang No 1 tahun 1970.
Tentunya suatu perusahaan harus
selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerjanya. Salah satu aspek yang harus diperhatikan
adalah masalah kebisingan dan akibat yang ditimbulkan dari masalah ini.
Nyatanya kebisingan menempati urutan pertama dalam daftar penyakit akibat kerja
di Amerika dan Eropa dengan proporsi 35%. Di berbagai industry di Indonesia ini
berkisar antara 30-50%.
Berbicara
tentang kebisingan kita akan focus akan kebisingan yang dihasilkan oleh
perusahaan tambang. Seperti yang diketahui produksi emas dan tembaga diawali
dengan proses peledakan, kemudian batuan tersebut dikeruk menggunakan shovel
dan diangkut ke dalam haul truck kemudian diproses dalam primary crusher dan
overland conveyor untuk memecahkan bijih run-of-mining yang dikirim dari
tambang.
Sehingga
salah satu bahaya yang ada dalam proses produksi adalah bahaya kebisingan.
Apalagi pada perusahaan dibidang pertambangan intesitas bising sangat tinggi.
Untuk itu perusahaan seharusnya sudah mengetahui apa-apa saja jenis dan
penyebab kebisingan, sehingga bisa dilakukan penanganan yang tepat. Jenis-jenis
kebisingan yang bisa terjadi adalah seperti: Bising Kontinyu, bising
terputus-putus, bising impulsive. Adapun pengaruh kebisingan bisa kita lihat
seperti: bising yang mengganggu seperti suara mendengkur. Bising yang menutupi
seperti menutupi pendengaran yang jelas dan dapat mengganggu pekerjaan seperti
teriakan. Bising yang merusak yaitu bising yang telah melampaui nilai ambang
batas pendengaran.
NAB
kebisingan sendiri sudah di atur Kepmenaker No. Kep-51/Men/1999, TLV’s &
BEI’s ACGIH 2008 dan SNI 16-7061-2004 adalah 85 dB bila tenaga kerja bekerja
selama 8 jam perhari atau 40 jam perminggu. Nilai Ambang Batas untuk kebisingan
di tempat kerja adalah intensitas tertinggi dan merupakan rata-rata yang masih
dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan hilangnya daya dengar yang
tetap untuk waktu terus-menerus tidak lebih dari dari 8 jam sehari atau 40 jam
seminggu.
Untuk
mengetahui apakah kebisingannya masih dalam batas NAB maka perusahaan dapat
mengukur dengan sound levelmeter dan audiometer. Dengan menggunakan alat-alat
ini maka dapat diketahui NAB dan berapa tingkat kebisingan di suatu tempak
kerja. Sehingga bisa dilakukan proses antisipasi ataupun penanganan yang tepatg
pada masalah tersebut.
Sehingga
setelah mengetahui hal hal yang membuat kebisingan maka perusahaan bisa membuat
langkah antisipasi seperti memasang karpet di lantai supaya bisa meredam suara.
Memberikan kepada pekerja alat untuk mengurangi dampak lansung kebisingan
kepada telinga. Menyediakan alat alat yang mampu memonitoring seberapa bising
suatu tempat dan sudah berapa lama pekerja berada di tempat tersebut. Sehingga
pekerja yang sudah mencapai waktu maksimal bisa pergi ke ruangan yang tingkat
bisingnya lebih rendah. Dan yang paling penting disediakannya fasilitas dan
pelatiha pelatihan untuk memberikan pengetahuan kepada pekerja untuk apa yang
harus dikerjakan dan dilakukannya untuk mengatasi kebisingan.
Maka
dari itu tindakan identifikasi sumber bahaya dan penilaian resiko di suatu
perusahaan sangat perlu di lakukan. Sehingga bisa membuat daftar tindakan tepat
yang harus dilakukan ketika kondisi tertentu terjadi. Dengan menerapkan
prinsip-prinsip ini maka akan terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja untuk
para pekerja terutama pekerja yang bekerja di perusahaan tambang.
Sebagai
pekerja yang baik kita harus selalu mengutamakan keselamatan diri kita karna di
rumah masih ada keluarga yang menunggu kita untuk kembali dengan selamat. Jaga diri
terus ya teman-teman.
Komentar